HAKI (Intellectual property right) adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan dan kecerdasan manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi :
a. Hak cipta (copy right)
b. Merek dagang (trademarks)
c. Paten (patent)
d. Desain produk industri (industrial desain)
e. Indikasi geografi (geographical indication)
f. Desain tata letak sirkuit terpadu/layout desain (topography of integrated circuits)
g. Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
HAKI telah dinaungi oleh badan PBB, yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization), telah menetapkan tanggal 26 April sebagai hari HAKI sedunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar